Sambut hari raya idul fitri tanpa gratifikasi berdasarkan surat edaran Wali Kota Banjarmasin No : 700/625-IRBANSUS/ITKO/2026 tentang pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat menjelang hari raya idul fitri di lingkungan RSUD Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin, menghimbau hal berikut
- RSUD Sultan Suriansyah mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya
- Seluruh karyawan wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan Hari Raya
- Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya maka wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) RSUD Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi
- Mengimbau kepada seluruh pejabat struktural, Kepala Instalasi dan Kepala Ruangan untuk dapat memberi contoh dan memberikan imbauan secara internal kepada pegawai dilingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi
- Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada UPG RSUD Sultan Suriansyah melalui nomor WhatsApp 0851-6358-1974 atau Lembaga berwenang lainnya (Inspektorat Kota Banjarmasin : Whatsapp Dumas 0812-5111-1020 atau KPK : melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id)
Pemberantasan Pungli dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat menjelang hari raya idul fitri di lingkungan RSUD Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin berdasarkan surat edaran Wali Kota Banjarmasin No. 700/627-IRBANSUS/ITKO/2026
- Melarang seluruh Tenaga ASN dan Tenaga Non-ASN di lingkungan RSUD Sultan Suriansyah untuk melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun
- Mengimbau seluruh pejabat struktural, Kepala Instalasi dan Kepala Ruangan untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap stafnya agar tidak melakukan pungutan liar
- Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan imbalan atau uang diluar ketentuan yang berlaku kepada petugas pelayanan publik
- Masyarakat dapat melaporkan praktik pungutan liar melalui nomor WhatsApp 0851-6358-1974 atau Lembaga berwenang lainnya (Inspektorat Kota Banjarmasin : Whatsapp Dumas 0812-5111-1020 atau KPK : melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id)
- RSUD Sultan Suriansyah akan menindak tegas pelaku pungutan liar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pelaporan pelanggaran (WHISTLE BLOWING SYSTEM) di lingkungan RSUD Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin berdasarkan surat edaran Wali Kota Banjarmasin No: 700/626-IRBANSUS/ITKO/2026
- Setiap Tenaga ASN, Tenaga non-ASN serta seluruh lapisan masyarakat dapat melaporkan tindakan pelanggaran di lingkungan RSUD Sultan Suriansyah yang mencakup :
- Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Gratifikasi, Suap, Pungutan Liar)
- Penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan
- Pelanggaran disiplin berat dan pelanggaran kode etik profesi
- Benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan barang dan jasa atau pelayanan publik
2. Pelaporan dapat dilakukan melalui :
- Layanan pengaduan Whistle Blowing System RSUD Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin Melalui nomor WhatsApp 0851-6358-1974
- Informasi dan layanan pengaduan masyarakat di RSUD Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin melalui tautan : https://rsudss.banjarmasinkota.go.id/whistle-blowing-system.html
3. Identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Seluruh Tenaga ASN/non-ASN RSUD Sultan Suriansyah wajib turut serta menyosialisasikan Whistle Blowing System baik di internal lingkungan RSUD Sultan Suriansyah maupun kepada masyarakat
