Pemberitahuan
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2025 tentang Rincian Objek dan Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan, maka per tanggal 01 Oktober 2025 akan diberlakukan penyesuaian Tarif Pelayanan Kesehatan, dan dapat dilihat pada barcode di atas