Sambut Hari Raya Idul Fitri Tanpa Gratifikasi

 

Jangan beri, jangan terima! Gratifikasi dapat mengganggu pelayanan yang adil dan transparan. Mari bersama wujudkan layanan kesehatan yang bersih dan bebas dari gratifikasi di RSUD Sultan Suriansyah. 

Berdasarkan surat edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya dan Wali Kota Banjarmasin Nomot 700/056 - IRBANSUS/ITKO/2025 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. 

Menghimbau hal-hal sebagai berikut :

  • Melarang seluruh ASN dan TENAGA KONTRAK di lingkungan pemerintah Kota Banjarmasin untuk melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun
  • Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan imbalan atau uang di luar ketentuan yang berlaku kepada petugas pelayanan publik
  • Para pemangku kepentingan (Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat) agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para ASN/Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin

Post a Comment

Previous Post Next Post