RSUD Sultan Suriansyah Turut Memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP)

 

Banjarmasin- RSUD Sultan Suriansyah turut memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP). Kampanye 16 HAKTP merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Kampanye ini berlangsung dari tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional penghapusan kekerasan terhadap perempuan hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM).

Kampanye ini sebagai upaya untuk mendorong berbagai lapisan masyarakat khususnya penegak hukum untuk mengenali peraturan, kebijakan dan perundang-undangan yang melindungi perempuan korban kekerasan. 

Aturan hukum yang memberikan jaminan perlindungan hak-hak perempuan korban kekerasan diantaranya yaitu:

  •  UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
  • Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH). UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  • UU No. 12 Tahun 2022 tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
  • UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Juga berbagai aturan hukum yang sedang diupayakan salah satunya seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Mengenali hukumnya dimaknai agar perempuan korban kekerasan berani melaporkan kasusnya dan mengetahui hak-haknya. Kenali Hukumnya, Lindungi Korban!

Post a Comment

Previous Post Next Post